10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara - Hallo sahabat Kumpulan Cara Terbaru 2016, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Honorer, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
link : 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Baca juga


10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disepakati pada saat Sidang Paripurna DPR RI, Senin (20/6).

Anggota Badan Legislatif (Baleg), Rieke Diah Pitaloka, meminta dukungan kepada pimpinan DPR RI untuk mengirim surat resmi kepada pemerintah yang isinya meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekrutmen dan seleksi CPNS, terutama bagi pekerja berstatus honorer dan pegawai tidak tetap yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia menuturkan, UU ASN saat ini memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya, yaitu tidak memuat ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru. Salah satu yang krusial adalah tidak adanya ketentuan tentang tenaga honorer dan pegawai tidak tetap di pemerintahan.

"Padahal mereka sudah bekerja bahkan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status kerja dari pemerintah," tuturnya.

Menurutnya, dengan tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian, proses rekrutmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum.

Oleh karenanya, ia meminta komitmen pemerintah untuk bersama-sama dengan DPR menyelesaikan secepat mungkin revisi atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, agar ke depan seluruh proses rekrutmen dan seleksi CPNS khususnya yang berstatus honorer dan pekerja tidak tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan.

"Saya meyakini bahwa pemerintah, khususnya Menpan RB sangat memahami bahwa suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh dirinya sebagai Menteri harus memiliki dasar hukum, bukan karena subyektifitas atau masukan berbagai pihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Berita ini bersumber dari Jitunews.


Demikianlah Artikel 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Sekianlah artikel 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan alamat link https://kumpulancaraterbaru2016.blogspot.com/2016/06/10-ruu-masuk-dalam-prolegnas-prioritas.html

0 Response to "10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara "

Post a Comment