Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna.

Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna. - Hallo sahabat Kumpulan Cara Terbaru 2016, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Honorer, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna.
link : Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna.

Baca juga


Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna. Seharusnya, jadwal sidang paripurna digelar Kamis (16/6), namun ditunda Senin (20/6) besok.

"Jadi jadwalnya besok itu ada 10 prioritas DPR yang akan diputuskan dalam Sidang Paripurna. Salah satunya adalah revisi UU ASN," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Minggu (19/6).

Dia mengaku optimistis seluruh fraksi akan menyetujui revisi UU ASN masuk prolegnas 2016. Pasalnya, sebagai wakil rakyat sudah tentu para anggota dewan sudah mendengar keluhan honorer K2.

"Saya yakin akan disetujui untuk dibahas. Karena 500-an anggota DPR itu pasti menerima keluhan dari honorer K2," ujar Bambang yang juga kapoksi Baleg DPR RI.

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, bila seluruh anggota DPR setuju, satu pintu penyelesaian honorer K2 sudah terbuka. Revisi menyangkut batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Sebab tidak ada cara lain lagi untuk mengangkat honorer K2 selain revisi UU ASN.

"Kalau mau harapkan Perpres, tidak ada harapan lagi. Saya mohon doa seluruh honorer K2 agar para wakil rakyat di DPR bisa mengambil keputusan yang memihak kepada honorer," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.


Demikianlah Artikel Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna.

Sekianlah artikel Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna. dengan alamat link https://kumpulancaraterbaru2016.blogspot.com/2016/06/jadi-tidaknya-revisi-uu-aparatur-sipil.html

0 Response to "Jadi tidaknya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam prolegnas 2016 akan diputuskan dalam sidang paripurna."

Post a Comment