UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan

UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan - Hallo sahabat Kumpulan Cara Terbaru 2016, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Honorer, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan
link : UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan

Baca juga


UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilainya memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan norma, yaitu tidak memuat ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru.

Hal tersebut dikatakan Rieke, saat menyampaikan interupsinya dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016)

“Tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian proses rekruitmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum,” jelas Rieke.

Oleh karena itu, lanjut Rieke, dirinya meminta dukungan dari Pimpinan DPR RI untuk membuat surat secara resmi kepada Pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekuitmen dan seleksi CPNS, terutama bagi pekerja berstatus honorer dan PTT yang telah mengabdi khususnya di sektor pendidikan dan tenaga kesehatan.

“Saya juga memohon komitmen dari Pemerintah untuk bersama-sama dengan DPR secepat mungkin menyelesaikan revisi atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga ke depan dalam proses rekuitmen terhadap tenaga kontrak, honorer dan PTT di pemerintah khususnya di sektor pendidikan dan tenaga kesehatan bisa memiliki payung hukum yang jelas,”tutur legislator PDI Perjuangan tersebut.

Diketahui dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa Ketentuan Peralihan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau sementara.

Berita ini bersumber dari DPR.


Demikianlah Artikel UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan

Sekianlah artikel UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan dengan alamat link https://kumpulancaraterbaru2016.blogspot.com/2016/07/uu-asn-tidak-memuat-ketentuan-peralihan.html

0 Response to "UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan"

Post a Comment